Rabu, 04 Maret 2009

fatwa MUI jatim tentang ponari

MUI Jatim Fatwakan Pengobatan Dukun Ponari Syirik
Membanjirnya pasien dukun cilik Ponari di Jombang, yang berujung tewasnya 4 orang disekitar tempat prakteknya, membuat prihatina Majelis Ulama Indonesia(MUI) Jatim untuk merespon fonomena tersebut.

Setelah MUI Jombang mengeluarkan himbauan agar praktek dukun cilik Ponari dihentikan, MUI Jatim justru mendesak pemerintah Provinsi Jatim agar menghentikan praktek Ponari di rumahnya.

Menurut ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Buchori mengatakan praktek itu sudah menyimpang dari tujuan semula, yaitu berobat untuk mengobati secara alternatife.

"Penyimpangan itu dilakukan pasien dengan menjadikan batu yang digunakan Ponari sebagai alat penyembuh. Selain batu, pasien juga berebut menjadikan air hujan, tanah, bahkan bekas air mandi Ponari menjadi rebutan untuk penyembuhan. Hal inilah yang menyebabkan perbuatan syirik, sehingga harus dihentikan," katanya.

Meski agak terlambat, rekomendasi ini dikeluarkan oleh MUI Jatim untuk menghilangkan keresahan umat muslim akibat adanya perbuatan syirik itu," Ini merupakan hasil final rekomendasi MUI yang akan diteruskan ke pusat. Keputusan ini merupakan kesepkatan dan ijma dari para ulama dari berbagai golongan yang diakui oleh pemerintah," ungkapnya.

" Semua ormas dan organisasi Islam lainnya sepakat agar pemprov Jatim hingga pemerintah pusat untuk menghentikan praktek Ponari dan sejenisnya. Bahkan, saat ini sudah muncul jenis pengobatan sejenis yang menggunakan batu," sambung Abdushomad.

Ke depan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, MUI Jatim merekomendasikan agar pemprov Jatim segera memanfaatkan fasilitas kesehatan antara lain puskesmas untuk menangkal pengobatan alternative yang mengandung syirik tersebut.

" Puskesmas harus diberdayakan dengan kelengkapan medis yang memadai," jelas ketua MUI Jatim.

Selain merekomendasikan larangan pengobatan ala Ponari, MUI Jatim dalam hasil rapat dan ijma ulama juga menyatakan perayaan hari kasih saying (Valentine Day) haram hukumnya karena tidak diatur dalam ajaran Islam," itu sudah jelas budaya barat bukan budaya Islam sehingga haram hukumnya apabila dijadikan sebagai kebiasaan. Dengan fatwa haram ini diharapkan dapat menangkal pengaruh negative dunia barat yang tidak sesuai dengan sendi-sendi Islam," tandasnya.(Khtree)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar